Liputan6.com, Jakarta Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka perampokan di rumah bos Exxon‎Mobil Asep Sulaiman di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni AJ (38), S (32), RHN alias H (36), dan SAS (52).
Meski sempat beredar spekulasi liar terkait motif aksi tersebut, polisi menegaskan, aksi yang terjadi Sabtu 3 September 2016 adalah murni perampokan. Hal itu berdasarkan pada keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, aksi tersebut telah direncanakan dengan matang. Para tersangka melakukan survei lokasi target atas perintah otak pelaku yakni AJS pada Kamis 1 September 2016.
Advertisement
"Kemudian Jumat 2 September mereka berlima (termasuk C yang masih DPO) berkumpul di RS Qadr Karawaci, jam 21.00-23.00 WIB merencanakan perampokan dan membagi tugas," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Pada pukul 23.30 WIB, para pelaku menggunakan mobil Toyota Fortuner milik AJ tiba di Hotel Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Lokasi itu hanya sebagai tempat transit sementara sebelum melakukan aksinya.
"Di hotel mereka sempat memesan makanan. Nah di sini terungkap dari OB bahwa pelaku berjumlah lima orang," dia memaparkan.
Pada Sabtu 3 September sekitar pukul 01.30 WIB ‎pelaku menuju ke TKP, yakni rumah korban menggunakan mobil yang sama. AJ dan S masuk ke rumah korban, SAS memantau situasi di luar rumah, RHN sebagai driver, dan C berjaga di sekitar mobil yang terparkir di luar portal gang.
"AJ dan S jalan mengendap di sana, naik ke lantai 1 menunggu sampai pukul 05.30 WIB, baru turun ke kolam renang," kata Awi.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membekap dan menodongkan senpi ke pembantu yang membuka pintu ruang fitnes di lantai satu. Pelaku meminta pembantu menunjukkan kamar sang majikan di lantai dua.
"Pembantu diminta ketuk pintu. Korban melihat dari jendela, lalu AJ menodongkan senjata ke arah korban," tutur Awi.
Korban sempat melawan, memukul pelaku dengan tangga. Korban dan istrinya berlari ke balkon dan berteriak '‎maling-maling' hingga menyita perhatian warga di sekitarnya. Namun pelaku berhasil menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar Asep.
Sambil menodongkan senpi, pelaku meminta aga‎r barang-barang berharga korban dikumpulkan. Pelaku berhasil menguasai dompet istri korban yang berisi uang Rp 3,3 juta dan 550 dolar Australia serta tiga ponsel.
Warga yang mendengar teriakan korban, berangsur mengerumuni lokasi‎ kejadian. Tak berselang lama, sejumlah petugas kepolisian juga tiba di lokasi. Melihat situasi itu, tiga pelaku lain yang berjaga di luar, yakni RHN, SAS, dan C lantas melarikan diri menggunakan mobil milik AJ.
"Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami dapatkan, ini murni perampokan. Saat ini kami masih lakukan pengejaran terhadap 1 buron (C)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.