Giliran Jessica Wongso Buka Suara di Hadapan Hakim Hari Ini

Pada sidang ke-25, Jessica juga membela diri. Ia membantah keterangan saksi yang dibacakan jaksa penuntut umum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Sep 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 07:00 WIB
20160815- Ekspresi Jessica Saat Mendengar keterangan Saksi Ahli Psikologi-Jakarta- Johan Tallo
Terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8). Sidang tersebut dengan agenda pendengaran Saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Handayani. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso hari ini akan diperiksa sebagai terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Saloihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ke-26 tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang hari ini dicukupkan sampai di sini. Sidang selanjutnya pada Rabu, 28 September pukul 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dinihari, 27 September 2016.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli dari pihak Jessica menyebutkan tidak ditemukan sianida di tubuh Mirna. Ahli kubu Jessica juga menyebutkan, tidak adanya autopsi jenazah Mirna menjadikan persidangan tak perlu lagi dilanjutkan.

Pada sidang ke-25, Jessica juga membela diri. Ia membantah keterangan saksi yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia merasa difitnah dan ditikam atasannya.

"Sembilan puluh persen keterangan yang dibacakan itu bohong besar. Yang mulia bisa melihat di handphone saya, dia (Christi) yang mencium Dev, bukan saya," ucap Jessica sebelum sidang ke-25 ditutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dinihari 27 September 2016.

Saksi itu ialah atasan Jessica Wongso semasa bekerja di Australia, Christi. Jaksa berkilah, jarak yang jauh membuat Christi tak bisa dihadirkan. Kesaksiannya pun hanya tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik polisi yang bertandang ke Australia awal 2016.

Jessica Wongso didakwa pada Rabu 15 Juni 2016, dengan Pasal 240 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica diduga meracuni kopi Mirna dengan sianida.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya