Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Pribadi, Marwah Daud Ibrahim. Hal itu dilakukan jika ada saksi, tersangka atau pelapor menduga kasus penipuan Ini berkaitan dengan Yayasan Dimas Kanjeng Pribadi.
"Apakah ini mungkin kaitannya dengan yayasan, kalau memang bunyi dari bawah (saksi maupun pelapor), ya akan mintai keterangan Bu Marwah," ucap Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2016.
Menurut dia, belum ada keterangan yang menyebut penipuan penggandaan uang terkait dengan yayasan. Oleh karena itu, polisi belum memeriksa aktivis Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
Advertisement
"Sekarang yang diperiksa ini bunyi enggak (lapor)? Ini kan opini yang mengatakan Bu Marwah demikian," kata Ari.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua bekas pengikutnya itu, karena khawatir muridnya tersebut akan membuka praktek kebohongannya kepada kepolisian.
Polisi pun tengah mengusut dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Oleh karena itu, polisi membuka posko pengaduan di sejumlah daerah.