Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman akan segera naik meja operasi. Tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor itu akan menjalani operasi pemasangan ring pada jantungnya.
"Pak Irman ini sedang didiagnosa dokter RSPAD Gatot Subroto. Beliau harus menjalani operasi yang serius. Beliau ada gangguan di jantung yang serius. Beliau akan dipasangkan ring (di jantung)," ucap pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Karena itu, lanjut Razman, dia meminta KPK untuk memeriksa kesehatan Irman agar bisa direkomendasi ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Untuk itu, dia berpikir Irman hari ini dipanggil KPK guna memeriksa kesehatannya, namun ternyata diperiksa oleh penyidik.
Advertisement
"Berdasarkan itulah beliau datang ke sini untuk diperiksa dalam hal kesehatan. Tapi faktanya tadi penyidik dengan saya berdebat. Bahwa beliau (Irman) dipaksa diperiksa. Kita tidak setujui karena kita bersepakat selama praperadilan Pak Irman jangan diperiksa dulu dan karena juga beliau sedang sakit," ujar Razman.
Razman pun kesal kepada KPK yang tetap memeriksa Irman. Di satu sisi tengah menempuh praperadilan, di sisi lain tengah sakit dan akan segera dioperasi. Namun, Irman malah menjalani pemeriksaan.
"Tidak kita perkenankan (diperiksa), karena memang permintaan beliau. Karena diagnosa dokter, beliau menderita penyakit jantung, sehingga harus diperiksa dalam waktu segera untuk pemasangan dua ring. Padahal saya sudah buat surat (ke KPK untuk pemeriksaan kesehatan)," ujar Razman.
Suap Impor Gula
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi, sebagai hadiah rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
Irman Gusman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Irman Gusman, kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan. Sejumlah orang, di antaranya Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap tim Satgas KPK bersama barang bukti uang Rp 100 juta.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK, terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, yang dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.
Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy, dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.