Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan reformasi penegakan hukum di Indonesia, khususnya menyangkut penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Penambahan kapasitas (lembaga pemasyarakatan) kami dapat tambahan anggaran yang lumayan tahun ini, bisa menambah 5.000-an space," ujar Yasonna di Garut, Jawa Barat, Kamis (13/10/2016).
Selain itu, dia juga berkeinginan untuk membuat lembaga pemasyarakatan khusus bagi bandar narkoba, teroris dan koruptor.
Advertisement
"Ada keinginan untuk membuat lapas khusus di pulau-pulau terluar untuk yang super maximum security, seperti bandar narkoba, teroris termasuk koruptor-koruptor yang hukumannya besar," ujar Yasonna.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan K Dusak mengungkapkan, rencana penerapan pembangunan lembaga pemasyarakatan dengan maximum security akan diterapkan di Nusakambangan.
"Sekarang kita sedang membangun lapas maximun security di Nusakambangan yang nanti kapasitasnya sekitar 500 orang, yang rencana kita gunakan penempatan mereka yang high risk," tutur Wayan.
Dia menjelaskan, narapidana yang termasuk dalam kategori high risk bukan didasarkan pada lamanya hukuman akan tetapi mereka yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan membahayakan lingkungannya.
Blok Khusus Napi
Mengingat kondisi lapas di Indonesia yang masih kelebihan kapasitas, dia mencanangkan setiap lembaga pemasyarakatan mempunyai blok khusus.
"Program yang lebih jangka panjang lagi, dengan kondisi yang kita miliki, kita ingin disetiap lapas itu ada blok high risk, bukan lapasnya maximum high risk tapi bloknya," jelas Wayan.
Oleh karena itu, wacana Kemenkumham perihal restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan di lembaga pemasyarakatan, menurut dia adalah salah satu solusi terbaik.
Akan tetapi, Wayan menyayangkan upaya penambahan kapasitas yang hanya 5.000 sel bagi lembaga pemasyarakatan, menurut dia penambahan kapasitas itu belum sepenuhnya bisa menyelesaikan permasalahan.
"Yang sekarang lagi digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah aturan tentang restorative justice, orang (yang bersalah) tidak hanya bermuara pada pidana kurungan saja. Tapi bisa juga pidana denda, sosial dan sebagainya. Kalau tadi yang diberikan bantuan itu paling bisa menambah 5.000 (orang), padahal kelebihan kita 60 ribu," terang Wayan.