BPOM Masih Uji Lab Permen yang Diduga Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk permen jari

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Okt 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 19:00 WIB
Ketahui Kejelasan Status Hubungan Anda dari Jenis Permen Favorit
Intip kejelasan hubungan Anda dengan pasangan dari jenis permen favorit Anda, penasaran?

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk permen yang dianggap berbahaya.

Menurut BPOM, sejauh ini belum ada informasi kejadian di tempat lain setelah sebelumnya seorang ibu di Tangerang melaporkan sebuah permen yang membuat anaknya tidur selama 5 jam dan pusing bila tidak mengonsumsinya.

"Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain," tulis keterangan pers BPOM dalam laman resminya.

Pada data Badan POM, produk terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara dan produsen Chaozhou Chaoan Wangging Foods China.

Izin edar diterbitkan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut di atas, dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium," tulis BPOM.

Pada 10-11 Oktober 2016 Badan POM telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah membenarkan bahwa produk Permen Jari Aneka Warna merupakan produk yang diimpornya. Pihak importir akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di Cina.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen tersebut.

Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email halo@bpom.go.id 

- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya