Menkumham: Koruptor Akan Dipenjarakan di Pulau Terluar Indonesia

Selain narapidana kasus korupsi, dibuka pula kemungkinan agar napi kasus terorisme dan narkoba juga ditempatkan di lapas pulau terluar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Okt 2016, 17:11 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 17:11 WIB
20160907-Komisi III Rapat Kerja Bersama Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membuat para koruptor jera dengan memenjarakan mereka di pulau terluar Indonesia. Saat ini, langkah itu tengah dipertimbangkan dengan terlebih dulu membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) di pulau terluar tersebut.

Pertimbangan itu merupakan hasil rapat terbatas antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan‎ Keamanan (Kemenko Polhukam) serta instansi negara lain.

Bahkan, selain narapidana kasus korupsi, dibuka pula kemungkinan agar narapidana kasus terorisme dan narkoba juga ditempatkan di lapas pulau terluar.

‎"Kami putuskan kemarin di ratas. Lagi kami kaji ini. Misalnya untuk bandar narkoba, teroris. Begitu juga untuk koruptor yang besar-besar‎," ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Dia mengatakan, lapas bagi narapidana khusus yang akan direlokasi di pulau terluar akan diakomodir dengan pengawasan super ketat atau maximum security. "Akan dibuat maximum security di lapas pulau terluar itu," ujar Yasonna.

Meski ‎begitu, pulau mana yang akan dibangun lapas khusus itu masih belum diputuskan. Sebab, para stakeholder terkait saat ini masih melakukan diskusi tentang segala hal yang diperlukan. Termasuk soal dana yang dikucurkan untuk merealisasikan lapas pulau terluar itu.

"Saat ini masih dikaji di Kemenkopolhukam," kata Yasonna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya