Liputan6.com, Jakarta - Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan atau replik atas nota keberatan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dalam sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Jaksa sebut baik Jessica maupun pengacaranya melakukan aksi teatrikal.
"Aksi teaterikal tidak hanya dilakukan terdakwa, tapi juga kuasa hukumnya," ujar Jaksa Maylany dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (17/10/2016).
Jaksa mempersoalkan sikap Jessica ketika menjadi terperiksa dalam persidangan. Dia dinilai tidak patuh pada hukum dan mempertontonkan ketidakpatuhan itu di masyarakat banyak.
Advertisement
"Apakah ketidaktahuan terdakwa itu murni ketidaktahuan terdakwa atau settingan kuasa hukum?" tanya Maylany.
Jaksa menilai dari empat ribuan nota keberatan yang ditulis tim kuasa hukum terdakwa, hanya 232 halaman yang mewakili isi persidangan.
"Sisanya hanya translate keterangan saksi dan ahli," kata jaksa Maylany.
Persidangan yang digelar terbuka dan disiarkan langsung empat stasiun televisi nasional dijadikan kubu terdakwa untuk menarik simpati masyarakat.
"Butuh teaterikal untuk menarik simpati masyarakat untuk memenangkan persidangan dan bukan untuk mencari kebenaran materil perkara ini," ujar dia.
Dalam replik tersebut juga jaksa mempersoalkan sikap Jessica yang mengeluhkan kondisi sel yang disebutnya tidak layak itu.
"Ruang tersebut termasuk mewah untuk seorang tahanan," kata JPU dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kisworo.
Justru, kata JPU, pihaknya mempertanyakan sikap Jessica yang kerap mempertanyakan fasilitas tahanan yang dinilainya tidak layak itu.
"Lalu apa yang terdakwa harapkan, kasur empuk, TV kabel, atau air hangat untuk membasuh terdakwa saat lelah?" ujar jaksa.