Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Tata Bhumi Raya di jalan Pandegiling 223 Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut hasil dari pengembangan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto senilai Rp 76,523 Miliar.
PT Tata Bhumi Raya merupakan sub kontraktor dari kontraktor sebenarnya yaitu PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur.
"Benar tadi siang dikantor kami didatangi lima anggota KPK. Mereka meminta keterangan kepada kami soal penunjukkan perusahaan kami sebagai sub kontraktor pembangunan pasar besar Madiun," tutur Dirut PT Tata Bhumi Raya Jamhadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (19/10/2016).
Jamhadi mengatakan KPK datang ke kantornya membawa sejumlah dokumen perjanjian sub kontrak dengan PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur.
Baca Juga
"Mereka mengcopy perjanjian kami dengan PT Lince itu saja. Mereka juga tanya soal alur penunjukan saya sebagai sub kontrak. Semua saya beberkan semua dan mekanismenya juga saya jelaskan ke KPK," kata pria yang juga ketua Kadin Surabaya ini.
Advertisement
Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,523 Miliar.
KPK menyebut Bambang Irianto diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan persewaan dalam proyek tersebut. KPK juga menyebut saat menjabat periode pertama lalu periode 2009 hingga 2014 saat pasar tersebut dikerjakan diduga menerima gratifikasi dari pelaksana proyek yaitu PT Lince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur.
Bambang Irianto sendiri dianggap telah disangka melanggar pasal 12 huruf I atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.