Bareskrim Belum Periksa Ahok Sebagai Saksi Aduan Penistaan Agama

Penyidik Bareskrim masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait laporan penistaan agama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2016, 16:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 16:04 WIB
20161024-Ahok-Klarifikasi-Tentang-Penistaan-Agama-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10). Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama terkait pidatonya tentang surat Al-Maidah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya belum memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi atas laporan dugaan penistaan agama.

Menurut Ari, Ahok datang ke kantornya hari ini hanya untuk memberikan klarifikasi. "Belum (di BAP)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Ari menjelaskan, keterangan Ahok yang disampaikan penyidik pada hari ini tidak masuk dalam kategori pro justicia atau bisa dipakai di persidangan nanti. Hanya saja, keterangan Ahok hanya sebatas memberikan klarifikasi dan tidak termasuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Orang datang mau berikan keterangan, maka produk kita BAI (berita acara interogasi)," terang Ari.

Terkait dengan kelanjutan laporan ini, Ari menuturkan penyidiknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.

"Ini masih dicari pidananya. Kalau kita kan ini mencari bukti-bukti, keterangan-keterangan saksi. Kemudian bukti-bukti yang ada ini pidana atau bukan. Hanya kita secara aturan untuk mengumpulkan bukti-bukti sedang kita kerjakan," tandas Ari.

Sebelumnya, Gubernur Ahok mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penistaan agama. Ahok mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim atas inisiatif sendiri.

"Saya datang supaya klarifikasi, karena kepolisian lagi dilaporin, penyelidikan biar punya bahan. Saya datang (inisiatif) sendiri," ujar Ahok di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya