Jelang Vonis, Jessica Wongso Lebih Banyak Ibadah

Sidang pembacaan vonis akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 27 Okt 2016, 08:45 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 08:45 WIB
20161017-Sidang Jessica Masuki Pembacaan Replik JPU-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). Sidang beragendakan pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki babak akhir sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terdakwa Jessica Kumala Wongso lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah. Sidang pembacaan vonis akan berlangsung pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengungkapkan kondisi Jessica dalam menjalani masa tahanan. Saat ini, wanita berusia 28 tahun tersebut dinyatakan sehat.

"Saya ngobrol sekitar 5 menit sama dia saat keliling, cek satu per satu seluruh tahanan. Kondisinya secara umum sehat ya," ujar Ika saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 26 Oktober 2016.

Ika menuturkan dalam beberapa hari ini, Jessica lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah dan beraktivitas harian yang biasa dilakukan.

"Dia lebih banyak ibadah. Dia beberapa kali meminta waktu untuk ke wihara, menjalankan ibadah di wihara," ucap dia.

Ia pun mengatakan demi memberi semangat kepada Jessica, keluarga dan pengacara Jessica pada Selasa 25 Oktober 2016 telah menjenguknya. Mereka pun meminta izin agar dapat menunaikan ibadah bersama Jessica saat kunjungan tersebut.

"Ya dari keluarga, pengacara datang saat jam besuk, dan mereka meminta izin untuk ke wihara bersama. Karena masuk jam besuk, ya kita izinkan," Ika menandaskan.

Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya