Liputan6.com, Tangerang - Antasari Azhar hari ini menghirup udara bebas. 7 tahun 6 bulan sudah dia jalani di Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Terkait dengan hukuman yang dia jalani, Antasari bersikukuh bahwa dia tidak berbuat sesuai dengan apa yang dilakukan.
Baca Juga
"Saya masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang meminta saya harus menjalani ini. Tapi, bukan karena perbuatan yang didakwakan," kata Antasari di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/10/2016).
Advertisement
Sebagai penegak hukum, kata mantan Ketua KPK ini, dia harus taat pada putusan yang diketuk hakim.
"Ada adagium bahwa putusan hakim harus ditaati walaupun itu salah. Saya tidak ingin gaduh," kata Antasari.
Antasari sudah menjalani 2 per 3 masa hukuman yang dijatuhkan, 18 tahun penjara. Dia menjalani penjara 7 tahun 6 bulan dan mendapat remisi 4 thaun 6 bulan.
"Jadi sudah 2 per 3 dari 18 tahun. Itu adalah hak napi untuk mendapat bebas bersyarat," ujar Antasari.