Polisi Sebut Ada Dugaan Pemalsuan SHGB dalam Kasus Pagar Laut

Ada dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal itu setelah Bareskrim memeriksa berkas-berkas warkah yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di samping itu juga memeriksa sejumlah saksi baik itu dari pelbagai unsur di pemerintahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2025, 19:13 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 19:12 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang. (Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana di dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut dia, ada dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal itu setelah Bareskrim memeriksa berkas-berkas warkah yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di samping itu juga memeriksa sejumlah saksi baik itu dari pelbagai unsur di pemerintahan.

"Kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menuturkan, pengungkapan dugaan pemalsuan berawal dari penelaahan warkah berupa 10 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari total 263 SHGB yang telah diserahkan sebagai barang bukti di dalam kasus ini. Juga, memeriksa orang yang mengeluarkan SHGB dalam hal ini dari pihak ATR/BPN.

"Sementara diduga seperti itu (10 sampel diduga palsu)," ujar dia.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih jauh terkait keabsahan SHGB, dengan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Karena dia berkomitmen proses penyelidikan dan penyelidikan mengedepankan asas scientific.

"Sementara yang kita uji adalah sampel 10 nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 yang seperti yang sudah diserahkan kepada kita," ujar dia.

"Hasil labfor seperti apa? Dan ini langsung kita koordinasi dengan Kapuslabfor untuk segera menguji. Ya menguji labfor kan tentu saja perlu proses, itulah yang mungkin kita kalau di target waktu belum bisa menjawab saat ini," sambung dia.

Dia mengatakan, dari situ tentu penyidikan akan mengerucut, sejauh mana peran dari masing-masing pihak saat proses pengajuan warkah.

Dia menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri siap melakukan proses penyidikan, dengan profesional.

"Pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tetap akan melaksanakan penyidikan secara sientifik. Artinya, kemarin dari pihak BPN sudah menyerahkan berkas-berkas warkah," ujar dia.

"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini. Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan, dan kami yakin bahwa kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," dia menandaskan.

Kasus Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Papan segel Dirjen PSDKP KKP telah dipasang di kawasan pagar laut Pesisir Tarumajaya sejak Rabu 15 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana .

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

12 Saksi Dimintai Keterangan

Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.

Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Dirtipidum Bareskrim Polri ini memungkasi.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya