Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis kepada anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dengan pidana penjara lima tahun. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
‎"Menyatakan, terdakwa divonis dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Majelis Hakim Ketua Franky Tambuwun dalam vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Majelis menilai, Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Politikus Partai Golkar itu dinilai meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat staf Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin senilai SGD 404.000.
Advertisement
Uang suap itu diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Ada hal memberatkan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni perbuatan Budi bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pembetantasan tindak pidana korupsi dan tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.
‎Sementara hal meringankan, Budi berlaku sopan, tidak sempat menikmati hasil kejahatan, dan punya tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Budi dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.