Polri: Tanggung Jawab Kasus Ahok Kini di Kejaksaan

Ahok telah diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Des 2016, 10:15 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 10:15 WIB
20161107- Ekspresi Ahok Usai Diperiksa Bareskrim-Jakarta- Johan Tallo
Ekspresi Gubernur DKI Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa 9 jam dan diberi 22 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan Agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja atau Ahok telah diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penistaan agama. Tanggung jawab penyelesaian kasus Ahok pun kini di tangan kejaksaan.

"Penyidik membawa tersangka (Ahok) ke kejaksaan untuk diserahkan tahap dua. Tentunya tanggung jawab hukum kini ada di pihak kejaksaan," ujar Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ia menjelaskan, hari ini penyidik telah memanggil Ahok ke Mabes Polri. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penistaan agama.

"Pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara penistaan agama telah lengkap. Tentunya ada kewajiban penyidik menyerahkan tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung," jelas Rikwanto.

Ahok meninggalkan Mabes Polri dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol B 1734 TYP sekitar pukul 09.50 WIB. Penyidik Polri membawa Ahok ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya