Mahfud MD Minta Polisi Transparan Jelaskan Penangkapan Aktivis

Mahfud menyebutkan, seseorang yang dianggap makar akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Des 2016, 01:33 WIB
Diterbitkan 03 Des 2016, 01:33 WIB
Mahfud MD
Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

Liputan6.com, Sleman - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta kepolisian dapat memberikan alasan yang jelas dan transparan atas penangkapan 10 aktivis dan tokoh masyarakat oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi kemarin.

"Kepolisian harus bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat terkait langkah makar apa yang akan dilakukan, agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru," kata Mahfud MD di Sleman, Yogyakarta seperti dikutip Antara, Jumat (2/12/2016).

Menurut dia, dirinya masih mempertanyakan apakah penangkapan yang dilakukan memang karena merupakan tindakan makar atau hanya sekadar tindakan penghinaan atau ujaran kebencian kepada pemerintah, dalam hal ini terhadap presiden dan wakil presiden.

"Dua hal tersebut merupakan dua tindakan yang berbeda," tegas Mahfud.

Ia mengatakan, untuk penghinaan dan ujaran kebencian, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 207.

"Sementara untuk tindakan makar jauh lebih berat karena harus ada bukti langkah atau tindakan untuk menjatuhkan Presiden di luar jalur resmi," kata Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan ini menyebutkan, seseorang yang dianggap makar akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat. 

"Seseorang yang terbukti melakukan makar akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Apakah 10 orang ini sudah benar-benar terbukti berbuat makar atau hanya ujaran kebencian, polisi harus transparan mengumumkan langkah makar apa yang mereka lakukan," pungkas Mahfud.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya