Berkas Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan berkas Buni Yani tersebut dilakukan pada Selasa 6 Desember 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Des 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 11:45 WIB
20161205-Buni Yani Resmi Ajukan Praperadilan-Jakarta
Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka pelanggaran UU ITE, Buni Yani ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa 6 Desember 2016.

"Berkas Buni Yani sudah kita kirimkan ke Kejaksaan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Namun, dia belum mau berkomentar banyak mengenai kemungkinan akan ditahannya Buni Yani. Apalagi pelimpahan berkas ini masih tahap satu. Artinya, penyidik masih menunggu hasil dari Kejaksaan, apakah berkas tersebut akan diterima alias P21 atau dikembalikan karena dianggap masih kurang.

"Kan baru tahap satu. Kita tunggu penelitian dari kejaksaan dulu," Argo menjelaskan.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial pada Rabu 23 November lalu. Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sehari setelah penetapan tersangka, polisi mengumumkan tidak menahan Buni Yani. Polisi beralasan Buni Yani kooperatif selama pemeriksaan dan diyakini tidak akan melarikan diri.

Buni Yani merupakan pengunggah penggalan video pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Seribu terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam postingan itu, Buni menambahkan deskripsi yang dianggap dapat menghasut dan memicu permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya