Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Di sidang ini, Ahok yang didampingi tim kuasa hukumnya membacakan nota keberatannya atas tuduhan menista agama Islam.
Baca Juga
Dalam nota keberatan sebanyak sembilan halaman itu, calon Gubernur DKI Jakarta petahana tersebut beberapa kali menyebut nama almarhum presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Advertisement
Menurut Ahok, dia yang merupakan warga yang menganut agama minoritas, yakni Nasrani, berani mencalonkan diri sebagai gubernur untuk mengikuti amanah yang diterima dari almarhum Gus Dur.
"Saya berani mencalonkan diri sebagai gubernur sesuai dengan amanah yang saya terima dari almarhum Gus Dur, bahwa gubernur itu bukan pemimpin, tetapi pembantu atau pelayan masyarakat," kata Ahok saat membacakan nota keberatannya di ruang sidang, Selasa (13/12/2016).
Selain amanah tersebut, Ahok juga mengaku melihat sejumlah fakta beberapa daerah di Indonesia. Meski ada banyak partai berbasis Islam di daerah itu, seperti di Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Solo, tapi mereka mendukung calon gubernur, bupati, wali kota non-Islam.
"Itu sebabnya dalam pidato saya setelah pidato almarhum Gus Dur pada tahun 2007, saya juga mengatakan bahwa menjadi calon gubernur, sebetulnya saya melamar untuk menjadi pembantu atau pelayan rakyat," ujar Ahok.
Ahok mengaku sangat menghormati almarhum Gus Dur. Tokoh ulama NU itulah yang selalu berpesan kepadanya bahwa menjadi pejabat publik sejatinya adalah menjadi pelayan masyarakat.
Guna meyakinkan majelis hakim bagaimana kedekatannya dengan Gus Dur, Ahok pun memohon izin untuk memutar video Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai gubernur saat Pilkada Bangka Belitung 2007. Video tersebut berdurasi sekitar sembilan menit.