1.060 Jabatan di DKI Dihapus, Pemprov Hemat Rp 151 Miliar

Dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 151 miliar dari total belanja pegawai setiap tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 06:45 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 06:45 WIB
20160711- Ahok Gelar Halal Bihalal di Balai kota-Jakarta- Yoppy Renato
PNS DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perda itu, setidaknya ada 1.060 jabatan yang hilang mulai tahun depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, jabatan eksisting di Pemprov DKI Jakarta ada sebanyak 5.998 jabatan. Sesuai dengan perda yang baru, jabatan tersisa 4.938. Jumlah tersebut terdiri atas 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi," kata Sumarsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 Desember 2016, seperti dilansir dari beritajakarta.

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 151 miliar dari total belanja pegawai setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat.

"Efisiensinya setelah kami hitung perkiraan sampai Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujar dia.

Beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lain yang mengalami perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucap dia.

Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional karena memang ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).

"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT. Mereka tidak lagi eselon 2, tapi mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," Sumarsono menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya