Liputan6.com, Jakarta - Amar putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, memberhentikan dengan hormat Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Elvia Darwati, karena terbukti berselingkuh.
"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis MKH Amran Suadi ketika membacakan amar putusan MKH di gedung Mahkamah Agung Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2016).
Baca Juga
Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4.
Advertisement
Selain itu, Elvia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
MKH menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara hormat dengan pertimbangan bahwa selama 15 tahun berkarier, hakim Elvia tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Bahkan beberapa kali mendapatkan promosi jabatan.
Putusan pemberhentian dengan hormat menjadikan hakim Elvia tetap memiliki hak pensiun.
Adapun susunan hakim yang mengadili dalam persidangan ini adalah Sunarto dan Maria Anna Samiyati dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Ahmad Jayus, dan Joko Sasmito.
Pada awal Oktober 2016, hakim Elvia terjaring dalam razia Penyakit Masyarakat atau Pekat di satu kamar hotel di kawasan Bukittinggi bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Kasus perselingkuhan atau kasus asusila ini menempati urutan kedua dalam pelanggaran kode etik perilaku hakim, setelah kasus suap.