Bareskrim Akan Minta Keterangan Sylvi soal Korupsi Masjid Al Fauz

Dijelaskan Ari Dono, pihaknya telah melakukan cek fisik terhadap Masjid Al Fauz untuk menemukan fakta-fakta apakah ada praktik korupsi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jan 2017, 14:04 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2017, 14:04 WIB
20161116-Polri Tetapkan Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama-Jakarta
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono usai membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat periode 2010-2014 Saefullah sudah dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi tersebut.

Selain Saefullah, Bareskrim juga akan memanggil Sylviana Murni yang menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada periode 2008-2010.

"Ya nanti semua (diperiksa), akan sampai, jadi bertahap. Nanti kita investigasi semuanya, ini berawal kabar dari sosmed kita telusuri dugaan itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmato di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Dijelaskan Ari Dono, pihaknya telah melakukan cek fisik terhadap Masjid Al Fauz untuk menemukan fakta-fakta apakah ada praktik korupsi atau tidak.

"Dari data-data yang ada. Kalau memang ditemukan bukti, akan kita gelar perkara apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," tandas Ari Dono.

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu diresmikan Fauzi Bowo, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2010-2011 sebesar Rp 27 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya