Polda Metro Ringkus Sindikat Penipuan Online Bermodus Rumah Duka

Setelah data-data diperoleh, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai pengelola rumah duka Jelambar Jabar Agung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jan 2017, 16:16 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 16:16 WIB
Penipuan Online
Penipuan Online modus rumah duka dibongkar Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017). (Nafiysul Qodar/Liputan.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipuan online modus baru. Bandit pimpinan tersangka MT alias A alias DI ini mengincar korban yang tengah berduka karena kematian.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Selain MT, empat tersangka lain berinisial ASS alias F alias H, BH alias RPR, SA alias A, dan SAK alias D.

"Banyak laporan mengenai kasus penipuan online. Nah, mereka ini spesialis rumah duka. Kita amankan dari berbagai tempat," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).

Didik menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Teng Ie Ie yang mengaku sebagai korban penipuan. Saat itu dia tengah berduka lantaran sang suami bernama Irsan Tionardi meninggal dunia pada 18 Desember 2016. Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka milik Yayasan Jelambar Jabar Agung, Jakarta Barat.

"Kemudian kabar meninggalnya ini dimasukkan ke surat kabar pada 20 Desember 2016. Dan ini justru dimanfaatkan oleh komplotan penipuan tersebut," tutur dia.

Dari berita duka yang dimuat di surat kabar tersebut, tersangka kemudian melacak alamat dan nomor telepon korbannya. Setelah data-data diperoleh, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai pengelola rumah duka Jelambar Jabar Agung.

"Pelaku kemudian mengirim nomor rekening untuk minta uang muka dari biaya persemayaman. Pertama minta Rp 40 juta, disanggupi korban," ucap Didik.

Penipuan Online modus rumah duka dibongkar Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017). (Nafiysul Qodar/Liputan.com)

Tak sampai di situ, pelaku kembali meminta ditransfer uang Rp 20 juta dari korbannya. Kali ini Teng Ie Ie curiga. Ia kemudian memilih langsung mendatangi rumah duka untuk meminta klarifikasi.

"Di rumah duka, ternyata informasi yang disampaikan tidak benar, dan itu penipuan. Rumah duka juga menyatakan tidak pernah meminta uang dari proses persemayaman suami korban," terang dia.

Teng Ie Ie pun akhirnya memilih melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu cepat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan.

"Masing-masing pelaku ada yang berperan mencari sasaran korban dari surat kabar, menyediakan rekening palsu, dan meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka," ungkap Didik.

Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, mereka baru melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Namun polisi tak percaya begitu saja. Penyidik hingga saat ini masih terus mengusut kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan kerja sama dengan sindikat lain.

"Ini menjadi entri point, karena saat ini kan marak penipuan online," Didik memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya