Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MS diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pegawai harian lepas (PHL).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melalui berbagai proses.
Baca Juga
"Kalau pabrik batu bata merah ada pegawai salah bisa langsung pecat, tapi PNS melalui proses sanksi bertingkat. Terdapat hukuman ringan, sedang, ataupun berat, kalau situasi pecat itu sudah termasuk hukuman berat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/17).
Advertisement
Terkait kasus pungli MS tersebut, Sumarsono mengatakan, oknum tersebut kemungkinan tidak akan dipecat tetapi penurunan pangkat.
"Pelaku melakukan pungli sebesar Rp 2 juta, jadi hukuman penurunan pangkat. Apalagi, dia harus menunggu selama empat tahun untuk naik pangkat, itu sudah berat, gaji turun, pangkat turun, dan malunya setengah mati," ujar dia.
Selain MS, Sumarsono juga menegaskan, PHL pemberi pungli juga akan diberikan sanksi tegas. "Kalau PHL itu ketahuan memberikan uang kepada penerima, akan diberikan sanksi, tidak akan diperpanjang kontraknya."
"Mereka bayar karena pengen kerja, dan ini yang paling salah itu petugasnya," Sumarsono menandaskan.