Liputan6.com, Jakarta - Jagat maya Indonesia dihebohkan dengan konten pornografi berupa chat atau percakapan mesum dan gambar bugil. Kasus yang viral di media sosial dan situs-situs internet ini diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan tersangka dugaan makar Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Rizieq Shihab dan Firza bisa dijerat dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi seandainya saja chat dan foto itu benar dan asli.
Baca Juga
Bahkan keduanya juga bisa dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua UU itu juga bakal dikenakan kepada penyebar konten mesum tersebut.
Advertisement
"Baik yang menyebarkan dan objek di sana bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Namun sejauh ini polisi belum bisa memastikan bahwa obrolan melalui aplikasi WhatsApp itu benar dilakukan oleh Rizieq dan Firza tanpa rekayasa. Polisi terlebih dulu akan meminta keterangan ahli untuk menguji keaslian konten tersebut.
"Kita tunggu saja. Pokoknya kita minta keterangan beberapa ahli dulu. Ada ahli digital forensik, ahli biologi, ahli biologi forensik, akan kita cek secepatnya," kata dia.
Terlepas dari benar tidaknya chat itu melibatkan Rizieq dan Firza, polisi telah melakukan penyelidikan yang diperoleh melalui patroli siber. Polisi bahkan telah mengantongi identitas beberapa pelaku yang menyebarkan konten pornografi itu. Namun polisi belum bisa membeberkan.
"Sudah terdeteksi. Pelaku lebih dari satu. Tunggu penyidik bekerja," ucap Argo.
Sedikit mengingatkan pada kasus yang menimpa penyanyi Ariel Peterpan. Pemilik nama asli Nazril Irham itu dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi meski tak terlibat secara langsung dalam penyebaran video mesumnya.
Pasal 29 sendiri berbunyi:Â "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bergerak menangani kasus penyebaran konten tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini pertama kali diungkap tim patroli siber.
Konten tersebut berisi tampilan (capture) percakapan dan gambar berbau pornografi yang diduga Rizieq Shihab alias HR dan Firza Husein alias F.
Pihak Rizieq membantah tegas adanya pembicaraan melalui chat antara Rizieq dengan Firza, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
"Setelah aksi 411, Habib (Rizieq) sudah tidak pernah pegang telepon lagi. Yang pegang itu istri, anak, dan teman-teman dekat Habib," ujar pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, saat dihubungi Liputan6.com, Senin 30 Januari 2017.
Nah, dari beberapa potongan gambar percakapan yang tersebar diketahui percakapan tersebut dilakukan pada Agustus 2016 atau tiga bulan sebelum aksi damai 411 digelar.
Â