Pengacara Ahok: Bukti Percakapan SBY - Ma'ruf Amin Bukan Rekaman

Humphrey Djemat mengatakan bukti rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf Amin bukan didapat dari institusi negara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Feb 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 20:12 WIB
20170131-Ketua MUI Ma'ruf Amin Jadi Saksi Sidang ke-8 Ahok-Jakarta
Ketua MUI Ma'ruf Amin menghadiri sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan Jakarta, Selasa (31/1). Ma'ruf akan menjadi saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Pool/ Isra Triansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Humphrey Djemat kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah pernah mengatakan pihaknya memperoleh rekaman pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman. Ini sudah jauh hari sebelum persidangan. Kita akan berikan kepada majelis hakim tapi belum bisa," ujar Humphrey di Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Namun, Humphrey enggan mengatakan kapan pembicaraan SBY dan Ma'ruf Amin akan diserahkan ke majelis hakim. "Kita pastikan di persidangan. Kapan? Tunggu tanggal mainnya aja," ucap dia.

Humphrey menegaskan dirinya memperoleh bukti percakapan SBY dan Ma'ruf Amin bukan dari institusi negara. Dia juga membantah bukti percakapan itu berupa rekaman telepon. Karena menurutnya, tidak mungkin merekam pembicaraan mantan Presiden RI ke-6 tersebut.

"Enggak ada kaitannya sama yang lain-lain (Polri dan BIN), itu dari Tuhan, dari Tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa? BIN, Polisi? atau Tuhan? Tuhan dong, ya kan?," kata dia.

Lalu dalam bentuk apa komunikasi antara SBY dan Ma'ruf Amin yang akan diserahkan ke hakim?

"Pokoknya nanti akan kita kasih liat ke majelis hakim, kan sama juga media pers akan tahu," tutur Humphrey.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya