Kasus Mobil Listrik, Kejagung Sebut Status Tersangka Dahlan Sah

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU No 8 tahun 1981 KUHAP.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Mar 2017, 14:56 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 14:56 WIB
Praperadilan Dahlan Iskan
Praperadilan Dahlan Iskan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sidang digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon atas gugatan praperadilan ini.

Wilyanto selaku jaksa yang ditunjuk Kejagung menolak dengan tegas semua dalil yang disampaikan pihak pemohon. Menurutnya, penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sah dan sesuai prosedur.

"Berdasarkan alat bukti T-1, T-2, dan T3, dalil pemohon tersebut tidak tepat dan keliru," ujar Wilyanto dalam persidangan, Selasa (7/3/2017).

Wilyanto menuturkan, penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasar pada Sprindik Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-08/F.2/Fd./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi mobil listrik ini disesuaikan dengan Pasal 1 angka 2 UU No 8 tahun 1981 KUHAP. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Dahlan merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU No 8 tahun 1981 KUHAP.

"Bahwa penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI perkara terdakwa Dasep Ahmadi Nomor 1628K/PIDSUS/2016 tanggal 7 November 2016 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," terang dia.

Wilyanto menegaskan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Termasuk telah meminta keterangan saksi dan pendapat dari ahli.

Oleh karena itu, Wilyanto meminta hakim tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan agar menerima semua eksepsi dari pihak Kejagung. Dan yang terpenting, menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan.

"Menerima jawaban termohon, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sprindik sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada pemohon," pungkas Wilyanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya