Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan ketidakhadiran empat saksi kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Sebab, kempat saksi tersebut sangat dibutuhkan keterangannya untuk tersangka Basuki Hariman. Tiga orang merupakan pejabat Bea Cukai dan satu karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani.
"Kami sayangkan ketidakhadiran dari empat saksi ini karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan, terutama untuk tersangka Basuki Hariman," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.
Advertisement
Tiga pejabat Bea Cukai yang dipanggil adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.
Febri mengingatkan, para saksi yang sudah dijadwalkan hadir kooperatif, agar KPK tak perlu mengeluarkan surat pemanggilan paksa. Sebab, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
Rencananya, Selasa 21 Maret besok, penyidik juga akan memanggil tiga saksi lain dari pejabat Bea Cukai. KPK berharap para saksi tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi itu.
"Bahwa orang yang dipanggil, baik saksi dan tersangka wajib datang kepada penyidik, dan jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan dapat dikeluarkan perintah untuk hadirkan. Kami ingatkan saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai surat panggilan," Febri menegaskan.
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menangkap Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diduga sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.