Komentar KY soal Salah Ketik Putusan MA Terkait DPD

KY masih mencermati putusan MA terkait DPD. Apakah memang kesalahan hakim atau panitera.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Apr 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 15:16 WIB
20170404- Oesman Sapta Odang ketua DPD RI-Jakarta- Johan Tallo
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mendapat ucapan selamat usai pelantikan Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang DPD menuai kontroversi. Hal ini, lantaran ada salah ketik dalam putusan tersebut.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, dari segi etika bisa saja diduga adanya kesalahan pada hakim.

"Kalau dari segi etika memang saya melihat kesalahan itu bisa diduga, tapi ini belum ada pemeriksaan ya. Bisa diduga ada pelanggaran etika terkait ketidakcermatan. Unprofessional conduct. Tapi kami belum memeriksa. Kan baru mendengar dari publik," kata Aidul di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ia mengaku, pihaknya masih mencermati putusan MA terkait DPD. Apakah memang kesalahan hakim atau panitera.

"Kesalahan penulisan itu kami akan lihat apakah kesalahan penulisannya terletak pada hakim atau panitera. Cuma ada dugaan, apakah menyangkut hakim atau pegawai di pengadilan. Tapi kami belum periksa," jelas Aidul.

Ia menjelaskan, soal salah ketik tersebut sebenarnya bukan masalah baru. Ia mengakui, banyak putusan MA yang memang salah ketik.

"Banyak. Ada di MA, pengadilan bawah. Di MA beberapa kali. Pernah kan yang soal angka ternyata kurang. Harusnya sekian miliar tapi tertulisnya sekian juta," pungkas Aidul.

Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Namun, dalam amar putusan MA tersebut terjadi kesalahan penulisan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya