Buni Yani: Jadi Tersangka, Saya Laris Sebagai Penceramah

Buni Yani menuturkan, meski menjadi banyak tawaran ceramah, dia tak pernah belajar agama secara akademik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Apr 2017, 04:09 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2017, 04:09 WIB
Buni Yani
Buni Yani (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyatakan, kegiatannya sekarang adalah sibuk ceramah. Karena itu, dia membantah disebut menghilang pascaberkasnya dinyatakan lengkap seperti banyak beredar di media sosial.

"Saya diundang bukan sekali saja pas jumat. Biasanya diundang ceramah subuh di Bekasi. Di sekitar rumah. Sudah tidak jadi dosen, saya jadi penceramah. Saya diminta ceramah mengenai dakwah di media sosial. Nanti diminta ceramah Isra Miraj sebentar lagi," kata Buni di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurut dia, jadwal dia setelah tidak lagi menjadi dosen padat. Bahkan, dia menyebut semakin banyak pekerjaan.

"Jadwal saya bulan ini, diakhir pekan padat. Saya jadi tersangka menjadi lebih laris," ungkap Buni.

Buni Yani menuturkan, meski menjadi banyak tawaran ceramah, dia tak pernah belajar agama secara akademik. "Background saya bukan ahli agama, saya tidak belajar agama secara khusus tetapi karena saya muslim, tentu saya belajar agama," kata Buni.

Menurutnya, dia memikirkan bagaimana caranya untuk hidup, agar tidak bekerja. "Saya sendiri bagaimana caranya untuk bisa hidup, karena sudah tidak kerja, saya harus kreatif," pungkas Buni.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya