BPK Laporkan Potensi Kerugian Negara ke Presiden Jokowi

Dari 5.810 temuan BPK, terdapat 1.393 kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 6.201 permasalaham ketidakpatuhan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Apr 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 12:11 WIB
20160606-Jokowi Terima Laporan Hasil Pemeriksaan 2015 dari BPK-Jakarta
(Ki-ka) Wapres Jusuf Kalla berbincang dengan Presiden Jokowi dan Ketua BPK Harry Azhar Azis di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6/2016). Jokowi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2015 dari BPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini di Istana Merdeka, Jakarta. Para pimpinan BPK tersebut datang melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2016.

Ketua BPK Haris Azhar Aziz mengatakan, dari 5.810 temuan yang berhasil dihimpun, terdapat 1.393 kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 6.201 permasalaham ketidakpatuhan ketentuan perundang-undangan.

"Temuan ini berpotensi kerugian negara senilai Rp 19,48 triliun," kata Haris di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dia menambahkan, sedikitnya ada tiga permasalahan utama yang harus diperbaiki pemerintah agar kerugian negara serupa tidak lagi terulang.

Pertama, jaminan kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai. Pelayanan kesehatan pada puskesmas dan RSUD belum didukung dengan jumlah dan fasilitas SDM yang memadai.

"Karena ada 155 pemda yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional," ujar Haris.

Kedua, ada pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/K antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Ini belum diatur dan perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah," ucap dia.

Terakhir, para wajib pajak yang menyetor pajak pertambahan nilai di Kantor Pajak Pratama besar. KPP besar ini terindikasi belum menyetor PPN yang dipungut sebesar Rp 910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13 miliar.

Selain itu, wajib pungut PPN terlambat menyetor PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 117,70 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya