Pimpinan DPR Mengaku Tidak Bisa Campuri Angket KPK

hak sepenuhnya dari Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mitra kerja KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Apr 2017, 06:19 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 06:19 WIB
Taufik Kurniawan Tak Setuju Keterwakilian Parpol di KPU
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tidak setuju mengenai adanya unsur keterwakilan partai politik dalam struktur komisioner KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa mencampuri hak angket anggota Komisi III DPR yang mendesak KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu KTP elektronik Miryam S. Haryani.

"Ini aspirasi kawan-kawan di Komisi III agar ada tindak lanjut dari laporan RDP dengan KPK. Tentunya kalau sudah masuk dalam alat kelengkapan dewan, pimpinan DPR tidak bisa intervensi apa pun," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis, 20 April 2017 seperti dikutip dari Antara.

Usulan itu, menurutnya, akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan tinggal menanti perkembangannya seperti apa surat resmi pengusulan hak angket.

Dalam tata tertib DPR RI, kata Taufik, pengajuan hak angket melekat pada anggota DPR dan ketentuan minimal diajukan hak angket adalah dua fraksi atau 25 orang anggota DPR.

"Akan tetapi, kalau itu merupakan bagian dari salah satu keputusan dari Komisi, setiap komisi rata-rata 50 anggota DPR. Sekarang sudah seluruh fraksi berada di dalamnya," ujar dia.

Oleh karena itu, menurut politikus PAN itu, hak sepenuhnya dari komisi sebagai alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mitra kerja.

Ia menilai pimpinan DPR tinggal menunggu surat ataupun tindak lanjutnya secara resmi dari anggota DPR RI di Komisi III.

"Itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah DPR dan Pimpinan DPR tinggal menunggu tindak lanjut secara internal Komisi III DPR RI," katanya.

Taufik enggan memberikan komentar terkait apakah hak angket itu politis atau tidak. Sebab, ada nama anggota DPR yang terseret dalam kasus KTP elektronik yang sedang ditangani KPK.

"Biarkan hak itu menjadi otorisasi Komisi III DPR yang lebih paham sebagai mitra kerja yang membidangi hukum. Tentunya mekanisme keputusan finalnya seperti apa? Kami ikuti secara mekanisme tata tertib," beber dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S. Haryani.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.

Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket, di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP.

Fraksi lainnya yang mendukung hak angket KPK adalah Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi, sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya