Pansus DPR Tunda Pembahasan RUU Pemilu, Kenapa?

Rencana awal, pembahasan RUU Pemilu akan selesai pada akhir April 2017.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 23 Apr 2017, 04:16 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2017, 04:16 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) saat Rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, Viva Yoga Mauladi menyebut, proses pembahasan RUU Pemilu masih berlanjut dan kini masih di tingkat panitia kerja.

"RUU masih terus berlanjut. Sekarang ini kita lagi mau bahas soal kampanye dan masih dalam tingkat panja (panitia kerja). Nanti akan kita bahas dalam panitia khusus, kemudian kita selaraskan, lalu akan rapat pleno," jelas Viva Yoga saat di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Rencana awal, pembahasan RUU Pemilu akan selesai pada akhir April 2017. Namun ternyata hingga mendekati akhir April, proses tersebut belum berhasil diselesaikan oleh pansus.

"Kita berharap April ini akan selesai, ternyata tidak bisa selesai, setelah reses sekitar 17 Mei akan kita lanjutkan lagi," ujar Viva yang juga anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN.

"Kenapa ini agak molor tetapi bukan bertele-tele, pansus bisa saja membuat mekanisme pengambilan keputusan satu hari selesai. Caranya adalah dengan voting," dia melanjutkan.

Menurut Viva, proses pembahasan RUU Pemilu terkesan alot karena ada alasan.

"Perspektif partai politik itu kan berbeda-beda kepentingannya. Kita ingin menyatukan seluruh kepentingan yang berbeda ini di dalam RUU Pemilu," kata Viva.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya