Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil digelar.
Saipul didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi melalui Panitera Rohadi sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut untuk memuluskan perkara pelecehan seksual di bawah umur yang menjeratnya agar diputus ringan.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa KPK Afni Carolina menyatakan, Saipul Jamil bersama kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara, Berthanatalia Rujuk dan Kasman Sangaji, melakukan suap tersebut.
Advertisement
Proses suap tersebut bermula saat perkara Saipul Jamil teregister di PN Jakarta Utara. Saat itu, pengacara Berthanalaia langsung bertemu Panitera Rohadi.
Rohadi pun langsung menawarkan bantuan agar Ipul mendapat putusan yang ringan.
Alhasil, Berthanalia pun langsung menemui Hakim Ifa Sudewi. Usai pertemuan tersebut, pada 10 Mei 2016, Berthanalia langsung menghubungi Kasman Sangaji terkait arahan untuk perkara cabul Saipul.
Pada 8 Juni 2016, Berthanalia bertemu Rohadi dan Ifa Sudewi di PN Jakarta Utara. Dari pertemuan tersebut, Berthanalia langsung melapor kepada Kasman Sangaji. Pada saat itu terjadi permintaan Rp 500 juta untuk putusan pidana baru tahun terhadap Saipul Jamil.
"Kasman menanyakan apakah permintaan uang tersebut masih bisa turun," kata Afni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Berthanalia langsung mengatakan tidak dengan alasan putusan pidana terhadap Saipul Jamil terlalu berisiko. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul Jamil hukuman 7 tahun penjara. Setelah itu, Berthanathalia meminta Kasman menyampaikan informasi permintaan uang itu ke Samsul Hidayatullah. P
Pada 14 Juni 2016, dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang telah ditandatangani Saipul Jamil, Samsul bersama Aminuddin (sopir Ipul) mengambil uang sebesar Rp 565 juta di BNI Syariah Cabang Jakut.
"Selanjutnya Samsul memasukkan uang sebesar Rp 300 juta ke dalam tas ransel dan membawanya ke PN Jakut untuk diberikan ke Berthanatalia guna pengurusan perkara Saipul," kata Jaksa Afni.
Di hari yang sama, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi. Keesokan harinya, Berthanalia kembali bertemu Rohadi di Sunter, Jakarta Utara dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang kemudian terjadi operasi tangkap tangan dari KPK.
Perkara Saipul Jamil ini ditangani oleh lima hakim. Yaitu, Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy, dan Jootje Sampaleng selaku hakim anggota, dan Panitera Pengganti Dolly Siregar.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana