Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Jadi, kami akan hadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 April 2017, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Febri mengatakan, proses praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.
Advertisement
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21 April 2017) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Dalam penyidikan kasus Miryam itu, KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan pada Kamis 23 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," ujar Miryam sambil menangis.
Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.
Terdakwa dalam kasus e-KTP ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.