Ekspresi Para Pendukung Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Beragam ekspresi ditampilkan massa pendukkung Ahok dengan vonis hakim, meski sambil melahap bekal makan siang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Mei 2017, 13:41 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:41 WIB
Ahok
Massa pendukung Ahok, di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Massa pendukung ramai mengawal hasil vonis hakim soal kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka juga menghiasi lokasi aksi di sekitaran Kementerian Pertanian (Kementan) itu dengan rangkaian bunga.

Pantauan Liputan6.com, massa memasang gabus berlapis kain putih di Jalan RM Harsoso, tepat di samping kawat berduri yang dibentangkan petugas kepolisian sebagai barikade keamanan. Di atas gabus itu, pendukung ahok menancapkan bunga mawar dengan variasi warna merah putih dengan membentuk tulisan Save Ahok.

Bunga mawar itu menjadi simbol perdamaian dan harapan kebebasan Ahok dari jerat pidana penjara. Selain menancapkan bunga mawar, karangan bunga juga mengular di sepanjang trotoar jalan tersebut.

Putusan Ahok yang diketuk palu hakim dua tahun penjara sangat disesalkan para pendukung yang hadir. Beragam ekspresi ditampilkan meski sambil melahap bekal makan siang.

"Kecewa. Ini tidak adil lah. Ahok korban politik ini," ujar Rin (26) di lokasi, Selasa (9/5/2017).

Sementara itu, orator dari atas mobil komando meminta massa pro-Ahok untuk tetap tenang. Bahkan, dia sempat menyampaikan aksi lanjutan usai dari lokasi tersebut.

"Kita siap longmarch ke Istana. Semua merapat ke mobil komando," teriak orator.

Petugas kepolisian masih ramai mengamankan kondisi massa. Jalan RM Harsono hingga siang ini juga masih ditutup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya