Pendukung Ahok Tinggalkan Pengadilan Tinggi, Lalu Lintas Padat

Massa pendukung Ahok sudah menyebar untuk pulang. Mereka pulang berkelompok dan ada yang sendiri-sendiri.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Mei 2017, 19:11 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 19:11 WIB
Ribuan Lilin Untuk Ahok Sinari Pelataran Tugu Proklamasi
Ribuan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta (10/05). Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional dengan menyalakan lilin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat berangsur membubarkan diri sekitar pukul 18.46 WIB.

Pantauan Liputan6.com, Selasa malam (16/5/2017), massa pendukung Ahok sudah menyebar untuk pulang. Mereka pulang berkelompok dan ada yang sendiri-sendiri.

Meski begitu tidak sedikit massa yang masih bertahan di lokasi. Namun mereka tidak lagi berorasi melainkan hanya beristirahat menunggu kendaraan mulai sepi.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Letjen Suprapto padat merayap. Khususnya arus lalu lintas yang menuju ke arah Senen, Jakarta Pusat.

Polisi di depan Pengadilan Tinggi Jakarta (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Kendati begitu pihak kepolisian masih terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi. Apel pembubaran dan pergantian jaga pun tengah digelar pihak kepolisian di halaman Pengadilan Tinggi.

"Terima kasih atas pengamanan hari ini. Tapi tetap sebagian personel berjaga untuk menjaga keamanan setempat. Ini tugas kita," kata pemimpin apel di lokasi.

Ratusan massa pendukung Ahok juga sempat memadati Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat 12 Mei 2017. Polisi akhirnya membubarkan mereka karena sudah melewati batas waktu menyampaikan aksi.

Polisi kala itu menyeprotkan air dari water cannon yang disiagakan di depan Pengadilan Tinggi. Massa saat itu meminta agar Ahok dibebaskan dari penahanannya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat setelah divonis 2 tahun penjara terkait dugaan penistaan agama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya