Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), berkomitmen menuntaskan pembahasan tahun ini.
"Pansus akan menyelesaikan tahun ini, dengan jadwal yang disepakati sekitar Oktober-November," kata anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, belum rampungnya revisi UU Terorisme, karena banyak klausul yang harus disepakati pemerintah dan DPR.
Advertisement
"Mengingat banyak sekali yang perlu disepakati bersama pansus dan pemerintah, seperti penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari. Lalu teknis sinkronisasi dengan KUHP, dan juga muatan-muatan lain seperti kelembagaan BNPT, pelaksanaan program deradikalisasi, perlindungan korban teror, juga keterlibatan anak dalam aksi terorisme," kata dia.
Bobby yakin revisi UU Terorisme segera selesai, terlebih adanya kejadian bom Kampung Melayu. Sehingga tak ada alasan lagi untuk tidak menyegerakan penyelesaian undang-undang ini.
"Melihat dinamika hari ini, pansus dan pemerintah juga bisa mempercepatnya, nanti akan didiskusikan bersama," Bobby menandaskan.
Menko Polhukam Wiranto menyebutkan pihaknya bersama DPR akan merampungkan pembahasan revisi UU Terorisme pada pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan kita segera menyelesaikan masalah ini(revisi UU Terorisme) dengan teman-teman di DPR," kata Wiranto usai menjadi Pembicara Kunci di acara KNPI, di Auditorium PTIK, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.