Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein. Penetapan status baru Rizieq ini menimbulkan tanya dari sejumlah pihak, lantaran selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik alias belum pernah sekalipun diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa penetapan tersangka Rizieq dianalogikan terhadap kasus dari pelaku pembunuhan.
"Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Untuk Rizieq Shihab sendiri, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas dasar temuan alat bukti yang ada. Yang bersangkutan pun dijerat dengan pasal terkait pornografi yang juga dikenakan ke Firza Husein.
"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.
Dalam perkara tersebut, Firza Husein telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.