Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan langkah beberapa fraksi yang tidak konsisten terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Fraksi PAN, PKB dan Gerindra yang sebelumnya menolak pengajuan angket, malah mengirim perwakilan untuk ikut dalam keanggotaan Pansus Angket KPK.
"Kami sayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian berubah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Advertisement
Yang menjadi sorotan KPK adalah sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengirimkan anak dari Amien Rais, Hanafi Rais sebagai perwakilan fraksi.
"Entah karena faktor apa, meski mereka beralasan untuk penguatan KPK. Banyak bilang penguatan tapi merevisi UU KPK yang memangkas kewenangan KPK," tegas Febri.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut dalam sidang tuntutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Jaksa mengatakan Amien menerima aliran dana Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan di Kemenkes.
Amien Rais sendiri tak terima dengan tudingan tersebut. Terlebih, dia merasa tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Amien Rais merasa namanya tercemar.
Namun, PAN membantah ikutnya Fraksi PAN dalam Pansus Angket KPK terkait dengan Amien Rais yang namanya disebut di Pengadilan Tipikor dalam kasus Alkes. Hal itu disampaikan anggota Komisi II Fraksi PAN Yandri Susanto,
"Oh nggak, itu beda. Landasan hukum untuk membuat angket kan sudah jauh sebelum, dikirimkan ke paripurna. Nggak ada kaitannya dengan Pak Amien. Angket, ada enggak ada masalah Pak Amien kan tetap berjalan," Yandri menuturkan.