ICW Ragukan Objektivitas Pimpinan Pansus Hak Angket KPK

Nama Agun pernah muncul dalam sidang dakwaan e-KTP sebagai salah satu politikus penerima fulus megaproyek e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jun 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 13:00 WIB
Rapat paripurna
DPR RI megesahkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sriyadi Elly Sugeng yang akan mengaudit laporan keuangan BPK tahun 2016

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan objektivitas Agun Gunanjar sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK. Pasalnya, dia menilai ada kepentingan dalam pembentukan Pansus Hak Angket ini.

"Agak sulit dia (Agun Gunanjar) bersifat objektif dalam Pansus ini. Menurut saya, seperti ini harusnya dibubarin saja. Jadi baik Pansus KPK ini semangatnya melegitimasi," tutur Emerson saat dikonfirmasi 9 Juni 2017.

Emerson mengatakan, pembentukan hak angket ini bukanlah untuk menguatkan lembaga antikorupsi, tapi justru melemahkan. Hal ini ditambah dengan terpilihnya Agun Gunanjar dari Partai Golkar sebagai ketua Pansus.

Seperti diketahui, nama Agun masuk dalam daftar penerima aliran dana dari proyek KTP elektronik atau e-KTP. Kasus megakorupsi ini masih bergulir di KPK.

"Meskipun Pak Agun bilang tidak ada konflik kepentingan, justru yang terjadi ini adalah konflik kepentingan. Karena dia (Agun Gunanjar) disebut menerima uang dari kasus e-KTP. Jadi agak sulit dia bersifat objektif," ujar Emerson.

Untuk itu, dia berpendapat agar sebaiknya Pansus Hak Angket KPK dibubarkan. Sebab, dari awal proses pembentukannya dan pemilihan Ketua Pansusnya, sudah bermasalah. "Menurut saya, yang seperti ini harusnya dibubarin," tandas Emerson.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya