Pansus Hak Angket Akan Bahas Posisi KPK dalam Hukum Tata Negara

Pansus, kata Agun, akan menyelidiki bagaimana kinerja KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jun 2017, 05:23 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 05:23 WIB
 Agun Gunandjar Sudarsa
Agun Gunandjar Sudarsa (Liputan6.com/ Andi Muttya Keteng)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus Hak Angket)  KPK Agun Gunandjar mengatakan, Pansus akan membahas posisi KPK dalam hukum tata negara.

"Dalam rapat internal yang kami sepakati, kita akan kedepankan persoalan makro dulu, posisi KPK dalam hukum tata negara dan posisi KPK dalam criminal justice system," kata Agun di Jakarta Timur, Sabtu 10 Juni 2017.

Pansus, kata Agun, akan menyelidiki bagaimana kinerja KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia. Dia menyebut lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan.

"Ini saja sudah timbul problem, seharusnya ada semangat pencegahan pemberantasam korupsi. Tapi nyatanya tidak nyambung antara KPK sama polisi, tidak nyambung antara KPK sama jaksa," kata dia.

"Padahal penyelidikan dan tuntutan yang dilakukan KPK itu bagian dari integral politik pemberantasan tindak pidana kriminal termasuk korupsi," sambung Agun.

Tak hanya itu, Pansus hak angket juga akan mencari fakta-fakta terkait kasus Miryam Hiryani yang mengaku ditekan oleh para anggota DPR.

"Angket itu tugasnya untuk penyidikan dalam tata negara. Apakah itu tidak penting? Itu penting justru itu jadi bahan temuan yang kita buka secara objektif didasarkan fakta yang sebenarnya terjadi, apakah benar terkait kasus Miryam itu harus dibuktikan," jelas Agun.


Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya