KPK Kembali Periksa Mantan Kepala BPPN Terkait Kasus SKL BLBI

Selain Glenn, penyidik KPK juga memanggil Hadiah Herawatie yang merupakan tim bantuan hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2017, 12:27 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 12:27 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa berbagai atribut dan topeng Obligor BLBI Bank BDNI Sjamsul Nursalim, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn MS Yusuf. 

Glenn akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)‎ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).

Selain Glenn, penyidik juga memanggil Hadiah Herawatie yang merupakan tim bantuan hukum. Hadiah juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Sebelumnya KPK juga sempat memeriksa Bambang Subiyanto yang merupakan mantan Kepala BPPN pertama sebelum Syafrudin. Bambang yang juga Menteri Keuangan era Presiden BJ Habibie ini enggan memberikan pernyataan kepada awak media usai diperiksa penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya