Liputan6.com, Jakarta Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng menilai Jaksa KPK terlalu berspekulatif. Salah satunya, terkait uang yang diterima Choel dan tuduhan terhadap kakaknya, Andi Mallarangeng pada kasus dugaan korupsi Hambalang.
Jaksa menganggap Choel mengetahui proses penganggaran dan pelelangan proyek Hambalang. Padahal tidak keseluruhan proses proyek ini diketahui Choel.
"Oleh karena saya adalah adik Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga), maka ketika saya menerima uang, kakak saya pastilah menerima uang. JPU KPK sangatlah spekulatif rupanya," ujar Choel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Advertisement
Spekulasi lainnya, ujar Choel adalah saat Andi Mallarangeng menerima uang dari Wafid Muharam. Jaksa langsung menganggap uang tersebut pastilah terkait dengan Proyek Hambalang.
"Padahal pada saat itu, Wafid Muharam justru menyerahkan uang karena khawatir jabatannya dicopot oleh kakak saya," ungkap dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
Jaksa Asri menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, jaksa menilai Choel belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 7 miliar sebagai hal yang meringankan.
Choel dinyatakan jaksa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Choel tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Uang US$ 550 ribu diterima Choel di kediamannya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Sedangkan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video menarik di bawah ini: