Liputan6.com, Jakarta - Usai membacakan nota pembelaan atau pledoi, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.
"Jikalau boleh saya memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim, hukumlah saya seringan-ringannya sejauh itu dimungkinkan oleh koridor hukum yang berlaku," kata Choel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
"Keinginan saya pribadi hanyalah mendapatkan keadilan dari penilaian Majelis Hakim yang setimpal dengan perbuatan saya," imbuh dia.
Advertisement
Dalam kesempatan ini, Choel juga menyampaikan permohonan maafnya telah menerima dana proyek Hambalang. Dia pun menyesal karena kebijakan Proyek Hambalang harus terhenti dan menjadi sumber masalah.
"Saya siap menunggu konsekuensi kekhilafan ini. Saya kini menyerahkan diri saya," pungkas Choel.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti korupsi dalam proyek Hambalang.
Jaksa Asri menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, jaksa menilai Choel belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 7 miliar sebagai hal yang meringankan.
Choel dinyatakan jaksa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Choel tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Uang US$ 550 ribu diterima Choel di kediamannya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Sedangkan Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Dalam surat tuntutan, Choel Mallarangeng dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Â
Â
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: