Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi atau Jokowi menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah. Perpres ini disiapkan sebagai respons atas kritik dan penolakan dari berbagai ormas Islam yang merasa banyak kekurangan dari peraturan menteri.
"Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen (peraturan menteri) yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (perpres)," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Senin (19/6/2017).
Penyusunan perpres ini nantinya akan melibatkan berbagai unsur. Misalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas yang lain. Dengan rembuk bersama ini, diharapkan masalah krusial soal pendidikan yang tengah menjadi perhatian masyarakat ini bisa segera selesai.
Advertisement
Aturan itu juga akan menguatkan posisi madrasah diniyah. Tidak hanya dilindungi, tapi juga dikuatkan. Tentu harus bisa menangkal berkembangnya paham radikalisme.
"Karena itu, mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS), tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter. Jadi memang menyeluruh kepada masalah-masalah yang di situ dikehendaki, hingga nanti diharapkan bahwa aturan itu menyeluruh komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," ucap dia.
Rais Aam Nahdlatul Ulama itu tidak tahu persis kapan Perpres itu terbit.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni tenang dan tidak ada masalah lagi," ucap Ma'ruf.
Saksikan video menarik di bawah ini: