Mendikbud: Aturan Hari Sekolah Tetap Jalan Hingga Perpres Terbit

Perpres tersebut nantinya akan memperkuat status payung hukum dari Permen Nomor 23 tahun 2017 ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jun 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 06:31 WIB
20160727-Mendikbud Muhadjir Effendy-Jakarta
Mendikbud Muhadjir Effendy

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efenddy menegaskan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, tetap berjalan meski banyaknya pro dan kontra dari berbagai pihak.

"Iya, tetap jalan sambil menunggu terbitnya Perpres (Peraturan Presiden). Jadi nanti kalau Perpres terbit, Permen ini dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir saat ditemui di kediamannya di Jalan Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Menurut dia, Perpres tersebut nantinya akan memperkuat status payung hukum dari Permen Nomor 23 tahun 2017 ini.

"Kan Perpres kelanjutan dari Permen. Jadi ditingkatkan status payung hukumnya, jadi Perpres dan nanti disempurnakan dan diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang," jelas Muhadjir.

Kendati begitu, Muhadjir belum dapat memastikan kapan Perpres tersebut akan selesai. "Tergantung, kalau memang sangat urgent biasanya Presiden sangat cepat," pungkasnya.

Begitupun dengan poin yang ada dalam Permen yang dibuat oleh Kemendikbud, dia tidak dapat memastikan apakah ada berubah atau tidak nantinya jika disempurnakan dalam Perpres.

"Saya belum bisa memastikan (poinnya berubah atau tidak). Sekarang dikerjakan tim Kemendikbud. Jalan terus, termasuk sosialisasi jalan terus," imbuh Muhadjir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya