Kejagung: Eksekusi Ahok Paling Lambat Kamis Besok

Jaksa eksekutor tengah menyiapkan segala kebutuhan administrasi untuk mengeksekusi Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jun 2017, 17:28 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 17:28 WIB
Sidang Pledoi Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam waktu dekat. Eksekusi dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan eksekusi dilaksanakan paling lambat Kamis 22 Juni 2017. Namun, dia belum bisa memastikan di mana lokasi lapas yang akan dihuni Ahok nanti.

"Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok paling lambat," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Noor menjelaskan, jaksa eksekutor tengah menyiapkan segala kebutuhan administrasi untuk mengeksekusi Ahok.

"Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya. Sekarang sedang dipelajari penetapan pengadilan," kata Noor.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu.

Ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan alasan keamanan. Kasus ini dinyatakan inkrach setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya