Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Terorisme masih dibahas di DPR. Panitia Khusus (Pansus) berencana akan mempercepat pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Wakil Ketua Pansus revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra menjelaskan, percepatan perlu dilakukan mengingat pada Jumat, 30 Juni malam terjadi penyerangan terhadap anggota Brimob oleh terduga teroris.
Baca Juga
"Kita ingin dipercepat (revisi UU Terorisme), mudah-mudahan tahun ini selesai. Karena ini fenomena yang terjadi, kita juga enggak mau terus gara-gara teroris terjadi terus, lalu undang-undang revisi disalahkan. Itu enggak ada korelasinya," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, apabila revisi UU Terorisme selesai, maka dapat memberikan peran yang luas kepada aparat keamanan dan intelijen.
"Kalau UU Terorisme jadi, maka kita akan berikan peran yang luas kepada aparat keamanan dan intelijen untuk lakukan deteksi dini dan pencegahan, maka early warning system-nya bisa berjalan," jelas dia.
Saat ini, lanjut Supiadin, aparat keamanan dan intelijen masih belum bisa menangkap terduga teroris. "Kalau sekarang kan enggak bisa ditangkap, tapi kalau nanti ada rapat, pergerakan, ada latihan di hutan, maka yang seperti itu bisa ditangkap," kata dia.
"Konsep pencegahan di UU Terorisme itu memberikan akses masyarakat untuk deteksi pada teroris," imbuh Supiadin.
Saat ini, revisi UU Terorisme masih terus digodok tim Pansus di DPR. Tujuan utama dari perubahan UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini adalah menyadarkan para pelaku teror.
Saksikan video menarik berikut ini: