Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat tidak akan memeriksa putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep terkait statusnya sebagai terlapor dugaan pelaku ujaran kebencian seperti yang dilaporkan Muhammad Hidayat.
"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Baca Juga
Polisi, ia menyatakan, tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana.
Advertisement
Ia menegaskan, laporan Hidayat lemah dari sisi hukum. Sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Argo menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan tiga ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang Pangarep tidak memenuhi unsur pidana.
Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya justru menetapkan tersangka Muhammad Hidayat terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi "411", yakni demo hari Jumat, 4 November 2016 yang semula damai, kemudian ada yang memicu menjadi ricuh.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelapor warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang Pangarep mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".