Liputan6.com, Jakarta Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghematan sebesar Rp 517,79 miliar dari pagu awal anggaran tahun 2017 sebesar Rp 104,69 triliun sehingga menjadi Rp 104,17 setelah penghematan. Menteri Basuki menegaskan bahwa penghematan yang dilakukan hanya pada belanja barang bukan belanja modal. Porsi belanja Kementerian PUPR sendiri sebagian besar untuk belanja modal Rp 79,073 triliun, belanja barang Rp 22,868 triliun dan paling kecil untuk belanja pegawai Rp 2,7 triliun.
"Pemangkasan dilakukan hanya untuk belanja barang pada semua pos anggaran di Kementerian PUPR. Anggaran yang berkaitan dengan kepentingan rakyat secara langsung tidak akan terganggu," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi V DPR tentang Pembahasan RKA K/L Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2017, Kamis (6/7/2017) di Jakarta.
Penghematan juga dilakukan pada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR sebesar Rp 10 miliar dari alokasi anggaran tahun ini Rp 458,49 miliar. Tahun ini PPLS masih menggunakan Bagian Anggaran (BA) 105 yang digunakan sebelumnya oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), namun tahun depan akan masuk dalam BA 033 sebagai akun Kementerian PUPR.
Advertisement
Dalam Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR H. Muhidin M. Said, juga turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) M. Syaugi, Kepala BMKG Andi Eka Sakya, dan Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) Herman Hidayat. Sementara Menteri Basuki sendiri didampingi oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR.
Penghematan dengan memangkas anggaran belanja barang dari seluruh unit kerja kecuali pada Direktorat Jenderal Bina Marga karena dilakukan revisi anggaran dari belanja barang menjadi belanja modal sebesar Rp 187,5 miliar. "Tujuan revisi itu adalah untuk membangun infrastruktur konektivitas dalam rangka mendukung Asian Games ke-18 di Sumatera Selatan dan pertemuan tahunan World Bank IMF tahun 2018 di Bali,"jelasnya.
Penghematan di Kementerian PUPR berupa pengurangan kegiatan pada Program Pengelolaan Sumber Daya air sebesar Rp 196 miliar, Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Rp 112,7 miliar, Program Pengembangan Perumahan Rp 132 miliar, Program Pengembangan Pembiayaan Perumahan Rp 3,7 miliar, Program Penelitian Dan Pengembangan Kementerian PUPR Rp 17,7 miliar, Program Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 25 miliar, Program Pengawasan Dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PUPR Rp 3 miliar, Program Pembinaan Konstruksi Rp 9,6 miliar, Program Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp 7 miliar dan Program Dukungan Manajemen serta Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian PUPR di Sekretariat Jenderal sebesar Rp 11 miliar.
Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan kegiatan pertemuan, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya. Secara keseluruhan efisiensi Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Inpres sebesar Rp 16 triliun.
Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa efisiensi belanja barang yang dilakukan tidak termasuk belanja barang dari pinjaman hibah luar negeri, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dan tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut audit Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan output cadangan.
Dalam Raker tersebut Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian PUPR dan mitra kerja Komisi V DPR lainnya untuk memperjuangkan agar tidak terjadi penghematan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat yang akan mengakibatkan menurunnya kinerja dan pelayanan kepada rakyat.
(*)